Menurut Ori Setianto property lawyer dari Kantor Konsultan Hukum OSS Partnership, kondisi saat ini tidak semua sektor dapat dikatakan mengalami force majeure. Perlu hati-hati dalam menetapkan kondisi force majeure.
“Saat ini pemerintah pun belum menyebutkan kondisi ini sebagai force majeure. Bila ada yang menyebutkan sebagai force majeure, perlu ada bukti yang menguatkan yang tidak mudah bahkan saat krisis 1998 pun tidak ada pengadilan yang menyatakan sebuah kasus sebagai force majeure,” ungkap Ori